SEPUTAR LIGACAPSA : AH alias FA (19) pelaku penganiayaan terhadap rekan kerjanya Reka Dela hoya (18), diringkus tim Buser Polsek Benda, Senin (23/4) kemarin. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan sekerjanya, karena sakit hati saat kerja bersama.
Kapolsek Benda Kompol Ubaidillah menerangkan, pelaku menusuk kelopak mata kanan korban menggunakan kape (alat bangunan) karena sakit hati.
Berdasarkan keterangan sementara, dia mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai satpam perusahaan makanan itu, merasa kesal dengan ulah korban. Pasalnya korban kerap memerintahnya bekerja dengan cara yang tak menyenangkan.
"Motifnya karena sakit hati oleh korban yang kerap menyuruhnya bekerja dengan cara kasar. Pelaku bilang juga pernah sampai kerah bajunya dipegang korban saat memerintah," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Kesal karena kerap diperlakukan tak enak, kemudian pelaku marah dan menghantam korban menggunakan alat bangunan yang saat itu berada dekat dengannya. Akibat perbuatan pelaku, mata kiri Reka Dela Hoya dipastikan mengalami cacat permanen.
Dari kejadian itu, Polisi menyita satu buah kape dan kaos korban penuh darah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan sesuai pasal 351 KUHPidana penjara maksimal 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar