KLIK66 : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan dan mengesahkan pasangan M Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat. Pengesahan digelar di ruang aula Setya Permana KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (24/7/2018).
Pasangan Rindu turut hadir dalam acara penetapan. Sementara, pasangan Asyik (Sudrajat-Ahmad Syaikhu) hanya diwakili Ahmad Syaikhu dan dua orang tim pemenang menyusul.
Sementara itu, tempat duduk paslon nomor dua, Tubagus Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) tak hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, paslon nomor 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM) pun tak menghadiri rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB.
Turut hadir dalam pleno, Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochammad Iriawan, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dan jajaran, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Sutarman serta perwakilan partai politik.
Penetapan paslon terpilih kemudian dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya diserahkan ke DPRD Jabar untuk menjadwalkan rapat paripurna istimewa pengumuman hasil pilkada di Jawa Barat. Kecuali itu, berita acara juga diserahkan ke Bawaslu dan parpol.
Pj Gubernur Jawa Barat, M Iriawan, menegaskan pelaksanaan Pilgub Jabar 2018 berlangsung lancar, aman, damai, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Alhamdulillah Pilgub Jabar sukses," kata Iriawan.
Menurut Iriawan, kesuksesan itu buah kerja sama semua pihak, baik KPU dan Bawaslu maupun aparat keamanan dari Polda yang dibantu jajaran Kodam III Siliwangi.
"Pilgub Jabar cerminan pilkada damai yang menjadi contoh di tingkat nasional dan bahkan di tingkat dunia, sehingga perwakilan tujuh negara hadir menyaksikan," ujarnya.
Partisipasi Pilgub Jabar diketahui sebanyak 71 persen atau meningkat sekitar 8 persen dari pilkada lima tahun yang lalu hanya 63 persen. Oleh karena itu, Iriawan menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, khususnya kepada KPU, Bawaslu, dan jajaran keamanan.
Sementara itu Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menjelaskan rapat pleno terbuka tersebut merupakan perintah PKPU Nomor 9 Tahun tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Selain itu juga sejalan dengan terbitnya surat KPU RI Nomor 739 tentang Penetapan Paslon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sehingga kami berkewajiban melakukan rapat pleno terbuka ini," ujarnya.
|
Sabtu, 28 Juli 2018
Ridwan Kamil Sah Jadi Gubernur Jabar Terpilih
About Naga Terbang
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
Related Posts:
politik
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar