SEPUTAR LIGACAPSA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta pihak kepolisian tidak menutup-nutupi penangkapan terduga teroris. Catatan Komnas HAM selama ini, rawan terjadi penyiksaan dalam penangkapan.
"Penangkapan itu tidak pernah di-declare tempat orang ditangkap di mana. Itu dalam pengalaman Komnas HAM di situ lah titik paling rawan penyiksaan terjadi," kata Choirul di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Pernyataan tersebut mengkritisi UU Terorisme yang baru saja disahkan. Menurut Chroirul, tempat dibawanya terduga teroris yang ditangkap harus dijelaskan. Misal dibawa ke Mako Brimob, Markas Polda, atau Markas Densus.
"Akar masalah soal penangkapan dan penahanan dalam rentang waktu 21 hari itu enggak terjawab, apa? Tempat," kata dia.
"Dalam konteks diskursus hak asasi manusia soal penyiksaan, tempat itu menjadi indikator utama agar penyiksaan tidak terjadi dan dicegah. Di UU ini enggak ada makanya ini sangat potensial terjadi pelanggaran HAM," imbuhnya.
Komnas HAM juga mengkritisi waktu penyadapan yang cukup lama yaitu satu tahun. Hal itu juga berpotensi melanggar HAM karena menerobos privasi seseorang.
"Penyadapan ini potensial karena waktunya sangat panjang, walaupun itu dikatakan harus dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, atau sifatnya rahasia, tetapi kan kalau orang nyadap dengan sifat kaya gitu dia bisa menerobos hak privasi orang, itu berpotensi melanggar HAM," kata Choirul.
Menurutnya, waktu penyadapan yang lama tersebut menjadi masalah. Karena, saat penyadapan terduga yang disadap baru berstatus calon tersangka. Dia menyebut proses ini melanggar prinsip pidana karena mengundur status seseorang.
"Orang jadi calon tersangka kapan jadi tersangkanya? Kapan dibawa ke pengadilan? Itu melanggar prinsip pidana, yang kedua seharusnya kalau memang membutuhkan penguatan alat bukti cukup tujuh hari, ngapain 1 tahun, kalau mau ada tersangka yang lain bikin surat perintah penyidikan baru, kerja-kerja penyadapan dalam konteks seperti ini bukan untuk penyidikan, harusnya kerja-kerja intelijen, bukan dalam ranah penyidikan,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar