Selasa, 29 Mei 2018

2 Anggota DPRD Banyuwangi sebut bawa bom di Bandara terancam di bui





SEPUTAR LIGACAPSA - Dua anggota DPRD Banyuwangi, Basuki Rahmat dan Nauval Badri terancam sanksi pidana akibat ulah mereka sendiri. Keduanya, diamankan petugas bandara setempat lantaran bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi- Jakarta. Peristiwa itu terjadi di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu 23 Mei 2018 kemarin.
Gurauan seperti yang dilakoni Politisi Partai Gerindra dan Hanura bukan kali pertama. Untuk itu, Polri melalui Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengingatkan kepada masyarakat tak lagi berulah serupa.
Sebab, candaan itu akan berujung bui.
"Iya bisa (dipidana). Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum," ujar Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
Setyo mengimbau, masyarakat selalu mengikuti protokol keamanan yang diterapkan di tempat-tempat umum dengan baik. Dia meminta masyarakat tak main-main soal isu bom.
Sebab, Polri tidak underestimate terhadap segala informasi yang berkaitan dengan ancaman keamanan.
"Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom," tutur Setyo.
Saat isu terorisme masih hangat, sejumlah orang justru bermain-main dengan isu bom. Ironisnya, hal tersebut dilakukan oleh anggota dewan yang terhormat.
Kedua politisi tersebut akan bertolak ke Jakarta dengan menumpang maskapai Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi. Namun, saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.
Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, Rahmat tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom. Kemudian penumpang atas nama Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.
Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu pun diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
Akibat perbuatan itu, kedua penumpang dapat dijerat Pasal 437 ayat (1) jo Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar