Kamis, 09 Agustus 2018

Ini Motif Tersangka Keroyok Suporter Hingga Tewas di Bantul


Ini Motif Tersangka Keroyok Suporter Hingga Tewas di Bantul
KLIK66 - Muhammad Iqbal Setyawan, warga Bantul, tewas dikeroyok oknum suporter usai menyaksikan laga PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul pada Kamis (26/7) lalu. Sebenarnya apa motif para pelaku mengeroyok Iqbal? 

"Motivasinya ya mungkin terlalu ini (fanatik) ketika mereka mendukung kesebelasan, terlalu fanatik atau gimana. Meluapkan dengan cara yang salah," kata Wakapolres Bantul, Kompol Mariska Fendi Susanto dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (9/8/2018). 

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenamnya yakni Wahyu Timur Pribadi (19), Lutfan Gian Firdaus (21), Muhammad Thoriq Suwandaru (21), Rizki Andriyanto (22), Ferdyansyah Dwiki Kurniawan (22), dan Hawinta Akhsani Taqwim (22).

Peristiwa nahas ini terjadi sewaktu oknum suporter PSIM Yogyakarta melakukan sweeping usai laga di pintu masuk SSA Bantul. Dalam sweeping tersebut, di handphone korban terdapat stiker klub PSS Sleman. Mengetahui hal itu suporter PSIM tersulut emosinya. 

"(Antara korban dengan tersangka) tidak saling kenal sama sekali. Jadi setelah mereka (oknum suporter) melakukan sweeping menemukan korban ini. Para tersangka memeriksa atribut maupun memeriksa HP korban, di HP korban itu ada indikasi ada stiker tentang PSS Sleman," jelasnya. 

"Sementara ini (pengeroyokan) spontanitas, tidak ada perencanaan atau apa-apa, hanya spontanitas mengetahui korban itu ada indikasi dia suporter lawan akhirnya secara spontan mereka (mengeroyok). Kebanyakan (mengeroyok memakai) tangan kosong," tutupnya


 tiga dari enam tersangka berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi. Sementara tiga tersangka lainnya berstatus buruh dan bekerja di bidang swasIa menambahkanta.


Ketiga tersangka yang berstatus mahasiswa yakni Lutfan Gian Firdaus (21) asal Bantul, Ferdyansyah Dwiki Kurniawan (22) dan Hawinta Akhsani Taqwim (22), keduanya asal Kota Yogyakarta.

"Untuk tersangka inisial W (Wahyu Timur Pribadi (19) pekerjaannya swasta. Sedangkan tersangka MT (Muhammad Thoriq Suwandaru (21) dan R (Rizki Andriyanto (22) pekerjaannya buruh," ungkap Mariska. 

Polisi menjerat para tersangka dengan UU perlindungan anak jo pasal 170 KUHP. Sementara ancaman keenam tersangka bervariasi, ada yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan ada yang 15 tahun penjara sesuai perbuatan dan perannya masing-masing.


"Karena korban ini ada yang meninggal dunia (Muhammad Iqbal), dua (korban) luka berat. Jadi nanti ancaman hukuman bervariasi, ada yang (ancaman) hukumannya 15 tahun, sementara yang mengakibatkan luka berat (ancaman hukuman) 5 tahun," pungkas dia. 


KLIK66 
LInk alternatif : - KLIK66.NET
                             -PELERBAJA.COM
                             -DKIQQ.COM












                                       






.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar