Rabu, 29 Agustus 2018

BTN layani pembayaran panjar biaya perkara lewat online

http://pelerbaja.com/?ref=909408kim

KARTU66 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung (MA). Ini dilakukan untuk mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan MA.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan melalui fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
"Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel," kata Maryono seperti ditulis Rabu (29/8).
Maryono menjelaskan, pada tahap awal MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri (PN) sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PNJakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya
"Pembayaran biaya perkara untuk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank - metode transfer online," imbuhnya.
Keunggulan dari transaksi tersebut, menurut Maryono adalah real time. Sebab, pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh system agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.
Diketahui, e-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons). 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar