SEPUTAR LIGACAPSA - 21 Januari 1985, menjadi catatan kelam dalam sejarah Indonesia. Candi Borobudur dibom oleh sekelompok orang. Hasil penyelidikan polisi menyatakan otak peristiwa pengeboman bernama Ibrahim alias Mohammad Jawad.
Walaupun begitu, sosok Mohammad Jawad, otak peristiwa peledakan 9 stupa Borobudur ini belum pernah ditemukan polisi.
Pengeboman bangunan peninggalan sejarah dari zaman Dinasti Syailendra ini menjadi peristiwa terorisme kedua yang menimpa Indonesia setelah pembajakan pesawat Garuda DC 9 Woyla oleh anggota Komando Jihad pada 1981.
Liputan6.com mengutip dari Harian Kompas, 22 Januari 1985, beberapa ledakan dahsyat menghancurkan sembilan stupa pada candi yang terletak di Borobudur, Magelang, Jawa Tengah tersebut.
Polisi menangkap dua bersaudara Abdulkadir bin Ali Alhabsyi dan Husein bin Ali Alhabsyi yang dituding sebagai pelaku peledakan tersebut.
Dalam persidangan keduanya, jaksa menuduh tindakan pengeboman Candi Borobudur sebagai aksi balas dendam terhadap peristiwa Tanjung Priok pada 12 September 1984, yang menewaskan puluhan orang. Dalam peristiwa Tanjung Priok masyarakat memprotes aparat yang memasuki masjid tanpa membuka sepatu.
Menurut pengakuan Abdulkadir, Mohammad Jawad adalah orang yang merakit bom yang diledakan di Borobudur itu. Bahan bom terbuat dari trinitrotoluena (TNT) tipe batangan PE 808/ tipe produksi Dahana. Tiap bom rakitan terdiri dari dua batang dinamit yang dipilin selotip.
Di persidangan, Abdulkadir juga membenarkan motivasi peledakan itu sebagai ungkapan ketidakpuasannya atas peristiwa tragedi Tanjung Priok tersebut. Namun belakangan, keterangan itu diragukan. Karena sosok Mohammad Jawad tak pernah ditemukan polisi.
Berdasarkan pengakuan Abdulkadir, dia mengaku dia tidak mengetahui rencana pengeboman tersebut.
Dia dan ketiga kawan lain pada awalnya hanya sekadar diajak oleh Jawad untuk berkunjung ke Candi Borobudur sebelum kemudian dibujuk untuk mengebom candi nusantara bersejarah tersebut.
Di akhir persidangan Abdulkadir divonis oleh Pengadilan Negeri Malang dengan hukuman penjara 20 tahun setelah terbukti sebagai pelaku peledakan itu. Sementara, kakaknya, Husein bin Ali Alhabsyi dihukum penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru, Malang.
Abdulkadir bin Ali Alhabsyi memperoleh remisi Presiden RI setelah menjalani hukuman 10 tahun, dan Husein bin Ali Alhabsyi kemudian mendapat grasi dari Presiden BJ Habibie pada 23 Maret 1999.
Husein sampai sekarang menolak tuduhan atas keterlibatannya dalam peledakan Borobudur dan menuding Mohammad Jawad sebagai dalang peristiwa tersebut.
Lama setelah peristiwa bom Borobudur, Ibrahim alias Mohammad Jawad belum juga dapat ditemukan dan ditangkap oleh Kepolisian Indonesia.
Kepada Majalah Tempo, Husein Alhansyi membantah kalau sosok Mohammad Jawad fiktif. Dia adalah sosok nyata, dan dianggap mempunyai keilmuwan yang cukup baik.
Jawad bahkan pernah datang ke majelis taklim yang dipimpin Husein di Kota Malang.
Menurut Husein, Jawad kerap datang sebagai ustaz dan memberikan ceramah tentang berbagai hal di situ, termasuk tentang Tragedi Tanjung Priok tanggal 12 September 1984.
Jawad alias Ibrahim menurut Husein sangat pandai berbicara dan mampu memengaruhi anak-anak muda, termasuk adiknya, Abdulkadir yang kemudian menjadi pelaku peledakan Candi Borobudur ini.
Namun Mohammad Jawad tak pernah tertangkap hingga kini. Sosoknya tetap misterius walau kasus ini hampir dilupakan orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar