Rabu, 09 Mei 2018

Genjot tingkat kemudahan berusaha RI, DJP izinkan notaris terbitkan NPWP perusahaan



SEPUTAR LIGACAPSADirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mempermudah proses pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP). Salah satu upayanya adalah dengan memperluas wewenang untuk memberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan wewenang kepada notaris untuk menerbitkan NPWP khusus untuk WP Badan atau perusahaan.
"Ke depan kita akan bermitra dengan pihak-pihak lain. Misalnya kita minta notaris (dapat membuat NPWP). Masih percobaan, baru 20-30 notaris yang ditunjuk," ungkapnya dalam ungkapnya dalam Seminar Nasional Perpajakan dengan tema 'RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini, dan Penegakan Hukum', di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/5).
"Dokumen yang dibawa ke notaris, biasanya juga dibawa ke KPP (untuk mengurus NPWP), kalau sudah begitu tidak perlu lagi datang KPP. Nanti notaris saja yang buatkan NPWP," lanjut Hestu.
Diharapkan dengan begitu, WP semakin dimudahkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "Intinya mau bayar pajak tidak boleh susah. Kalau ada yang bisa kita permudah, kita lakukan," tegas dia.


Selain itu, kata Hestu, kebijakan semacam ini juga diharapkan dapat mendukung upaya meningkatkan tingkat kemudahan berusaha atau EODB (Ease of Doing Business) di Indonesia. "Mungkin akhir tahun ini semua notaris akan bisa membuat NPWP untuk WP Badan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar