Kamis, 24 Mei 2018

Curi 30 unit HP milik ekspedisi J&T, pekerja bandara di Palembang diciduk





SEPUTAR LIGACAPSA - RA hanya terdiam dan menunduk. Dia menyesali perbuatannya setelah ketahuan Polres kota Bandara Soekarno-Hatta, karena mencuri satu koli paket berisi 30 unit handphone yang dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi dari Jakarta menuju Palembang.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victro Togi, menerangkan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari perusahaan jasa ekspedisi J&T. Dalam laporannya, J&T melaporkan kehilangan 1 dari 5 koli paket berisi handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Palembang.
"Setelah kami telusuri ternyata pencurian itu terjadi di Bandara Sultan Mahmur Badarudi II Palembang, dan kami amankan satu pelaku kejahatan tersebut," kata Victor di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/5).
Diungkapkan dia, pelaku RA adalah pemain tunggal yang telah berhasil menjual 30 unit handphone dari satu koli yang berhasil dia curi.
"Pelaku adalah karyawan bandara di Palembang, bagian Ground Handling. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengarah ke penadah handphone curian itu," kata dia.
Diungkapkan Victor, pelaku RA yang sudah akrab dengan pekerjaannya di bagian Ground Handling Bandara Sultan Mahmud Badarudin II itu melakukan pencurian saat barang keluar dari pesawat diangkut dengan loader.
"Paket tersebut dibawa keluar melalui jalur keluar Bandara, karena pekerjaan harianya seperti itu, mungkin tak ada yang curiga, pas ditelusuri ternyata dia pelakunya," jelas dia.
Atas perbuatan jahatnya, RA dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjarara 5 tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar